SIAK (RIAUPOS.CO) - Pelaku pecah kaca mobil dan membawa kabur uang Rp510 juta yang baru diambil di salah satu bank di wilayah Kandis, Siak berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polsek Kandis.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, Sabtu (25/2).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pada Kamis (23/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Bagian pelayanan dan penjagaan Makopolsek Kandis menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap salah seorang warga yang baru saja mengambil uang tunai dari bank.
Pagi itu, korban Sarona Manurung (38) warga Desa Minas Barat melakukan penarikan uang Rp510 juta di salah satu bank Pasar Minggu Kandis. Di perjalanan pulang, korban yang mengendarai mobil dengan nomor polisi BM 1993 YB berhenti di Bakso Wonogiri Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk makan siang.
''Uang yang baru diambil dari bank, berada di dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk depan dan ditinggalkan di dalam mobil,'' jelas Kapolsek lagi.
Pada saat mobil ditinggalkan, semua pintu mobil dalam keadaan terkunci rapat berikut kaca mobil juga dalam keadaan tertutup. Namun, belum lama korban meninggalkan mobilnya, terdengar suara teriakan bahwa kaca mobilnya telah dipecahkan oleh orang tak dikenal, serta tas hitam yang berada di dalam mobil juga telah diambil dari dalam mobil.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH, melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian lalu segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Setelah dilakukan olah TKP, didapati informasi bahwa terduga pelaku dengan menggunakan mobil melarikan diri ke arah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal segera melakukan koordinasi dengan Polsek Pinggir untuk segera melakukan razia, kemudian didapat informasi bahwa ada mobil mencurigakan yang berhenti di salah satu musala di sekitar perkebunan sawit masyarakat.
Benar saja pelaku sedang berada di lokasi tersebut, sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut pelaku berupaya melawan petugas serta berusaha melarikan diri.
''Tim memberikan tiga kali tembakan peringatan, karena tidak diindahkan, tim memberikan tembakan tegas dan terukur, sehingga mengenai kaki pelaku,'' terang Kapolsek lagi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membawa uang tunai dalam jumlah besar, karena rawan terhadap risiko perampokan atau pencurian di jalan.
Sebaiknya jika melakukan transaksi atau menyimpan uang dalam bentuk rekening digital sehingga lebih aman.(mng)